Tasikmalaya, LINews – Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pungutan dana untuk acara perpisahan siswa kelas XII, pihak SMAN 1 Kota Tasikmalaya melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan membantah adanya pungutan.
Wakasek Kesiswaan,yang akrab di panggil akuh, menyatakan bahwa kegiatan perpisahan merupakan inisiatif dari para siswa dan orang tua, serta tidak masuk dalam agenda resmi sekolah.
“Sekolah tidak pernah menginstruksikan, memfasilitasi, apalagi mewajibkan adanya pungutan dana.” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah senantiasa berpedoman pada aturan Dinas Pendidikan dan tidak akan membenarkan segala bentuk pungutan, apalagi kepala KCD XII pernah menyampaikan.
“Jangankan 175 ribu, 100 ribu aja terdapat Pungutan, kepseknya langsung dicopot dari jabatannya, Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau dipaksa, kami sangat terbuka untuk menerima laporan dan akan menindaklanjutinya secara transparan,”tambahnya.
LINews juga mempertanyakan adanya informasi diluar, Bahwa, untuk sampul ijazah/photo dan lainnya dikenakan biaya 410 rb/Siswa, akuh menjawab, kalau hal tersebut itu saya tidak tahu dan belum mendengar. Ditambah lagi pertanyaan LINews soal AC yang berada di masing-masing ruangan kelas siswa, menurut informasi juga harus dihibahkan kepada pihak sekolah?
“kalau itu bagiannya Sapras pak Ali bukan bagian bidang saya” tandasnya.
Menurut pendapat Endra Rusnendar SH, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6685/PW.01/SEKRE Tentang Penyelengggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se-jawa Barat tahun 2025″. Surat Edaran tersebut adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan Pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Maka, Endra Rusnendar SH, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga komunikasi yang baik antara sekolah, siswa, dan orang tua. Adapun terjadi hal pungutan liar di tataran SMA Negeri manapun khususnya di SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya terjadi, Segera laporkan ke kantor KCD XII atau bisa langsung ke APH.
(Rahmat)