Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Diadili gegara Kampanye Pakai Mobil Dinas

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Diadili gegara Kampanye Pakai Mobil Dinas

Mabar, LINews – Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur, Damu Damianus, menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana pemilu (tipilu) di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Rabu (28/2/2024). Damu yang maju menjadi caleg Partai Perindo didakwa menggunakan mobil dinas untuk kampanye.

Ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut. Sementara, Damu didampingi penasihat hukumnya. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro.

“Dalam sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin, Rabu.

Dalam persidangan, jelas Zaenal, Damu didakwa melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Zaenal.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh jaksa. Ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka dari unsur Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Keterangan para saksi untuk membuat duduk perkara ini semakin jelas.

“Terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge (saksi meringankan) di hari yang berbeda,” kata Zaenal.

Sebelumnya, Damu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur untuk kampanye Pileg 2024 pada 6 Januari 2024. Saat kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, mobil dinas ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama Damu.

Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur itu terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Caleg nomor urut 1 itu kembali bertarung di Pileg 2024 dengan maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Timur 2. Dari tujuh caleg Perindo yang bertarung di Dapil Manggarai Timur 2, Damu memperoleh 112 suara dari 56,06 persen suara. Angka ini berdasarkan real count KPU 24 Februari 2024 pukul 22.30 Wita. Perolehan suara Damu di internal Partai Perindo berada di urutan kedua.

(Titus)

Tinggalkan Balasan