Wartawan di Makassar Protes Revisi UU Penyiaran

Wartawan di Makassar Protes Revisi UU Penyiaran

Makassar, LINews – Koalisi jurnalis di Makassar menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka memprotes revisi Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran.

Aksi itu digelar di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sejak pukul 11.00 Wita. Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan sejumlah lembaga lainnya.

Koalisi jurnalis secara umum menyoroti pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Massa juga terlihat membawa spanduk bertuliskan ‘RUU Penyiaran ancam kebebasan berekspresi’.

“Bagaimana mungkin kami kerja-kerja jurnalis dengan segala hal dibatasi, dikekang, tanpa maksud yang jelas,” ujar orator aksi di lokasi.

Sementara itu, Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi menyoroti peran KPI yang melebar. Menurutnya, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tumpang tindih antara aturan dewan pers dan KPI. Harusnya kan sesuai UU No 40 itu, yang berhak itu dewan pers untuk menyeleksi apakah melanggar etik atau tidak. Nah ini diberikan ke KPI, itu kan tumpang tindih antara UU Penyiaran yang Nomor 32 Tahun 2002 itu,” ujar Didit.

Menurut Didit, aturan itu menyiratkan pembatasan karya jurnalistik tak boleh ditayangkan di penyiaran. Dia lantas menganggap aturan itu menjadi bentuk upaya pembungkaman pers.

“Lagi-lagi dengan UU ITE kan pencemaran nama baik kan sudah dihapus sama Mahkamah Konstitiusi, nah ini sudah dihapus harusnya sudah ditiadakan, kenapa mereka memasukkan lagi di RUU penyiaran itu, padahal sudah sepakat kita di sini tapi kenapa anggota dewan mengizinkan lagi itu. Padahal itukan sudah dihapuskan, nah itu dia cara-cara DPR untuk membungkam kebebasan pers dalam sistem demokrasi sekarang,” paparnya.

(Billy)

Tinggalkan Balasan