Warung Diduga Jual Obat Terlarang di Cigombong Digrebek Polisi

Warung Diduga Jual Obat Terlarang di Cigombong Digrebek Polisi

Bogor, LINews – Masyarakat mengadukan adanya dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter atau ilegal di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pengecekan.

“Pihak kepolisian melalukan sidak (inspeksi mendadak) ke sebuah warung yang berada di Desa Wates Jaya, pada Selasa 21 Agustus 2023,” kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Dalam sidak tersebut, belum ditemukan adanya obat keras seperti yang diadukan warga. Namun Hida mengatakan, setiap aduan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti

“Dari pengecekan yang kita lakukan tidak kami dapati adanya dugaan tersebut, namun demikian kami pun memintai keterangan kepada pemilik warung tersebut,” ucapnya.

“Kita akan tindak lanjuti setiap aduan ataupun informasi masyarakat yang kami terima, dan nantinya akan kami tindaklanjuti kebenarannya,” sambung Hida.

Hida mengatakan pihaknya akan terus melakukan sidak ke lokasi-lokasi yang dicurigai menjual maupun menjadi transaksi obat keras tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan Kecamatan Cijeruk dan Cigombong bebas dari penyalahgunaan penggunaan obat-obatan jenis G,” sebutnya.

Hida mengajak masyarakat untuk memberi informasi kepada jajarannya apabila menemukan peredaran obat keras. Aduan bisa dilakukan dengan mengubungi Call Center (021) 110 atau nomor WhatsApp 0812120857778.

(Zaki/Rus)

Tinggalkan Balasan