Jakarta, LINews – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Windi Purnama, mencabut gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa alasannya?
“Benar sebagaimana info dari hakim yang bersangkutan. Pencabutan tadi saat sidang hari ini. Alasan untuk lebih fokus ke pembelaan dalam pokok perkara,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Senin (17/7/2023).
Kuasa hukum Windi, Rizky, mengatakan pencabutan dilakukan setelah pihaknya berdiskusi dengan Windi. Dia mengatakan Windi ingin fokus menghadapi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
“Betul, ya setelah tadi seperti kita sampaikan di persidangan, setelah kita berdiskusi dengan klien kami. Kami memang memutuskan mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus untuk persiapan pemeriksaan sidang utamanya saja. Sudah seperti itu saja sih,” ucapnya.
Dia mengatakan Windi masih menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan. Dia berharap kasus yang menjerat kliennya segera diadili.
“Belum, sampai saat ini kita belum ada informasi kalau berkas perkara sudah dilimpahkan atau belum, yang pasti ya kita masih menunggu. Ya saya enggak mau berandai-andai ya, yang pasti kita sudah cabut, ya kita nggak gimana kalau diterusin. Per hari ini, 17 Juli ya,” kata Rizky.
Sebelumnya, Windi yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tidak terima dijadikan tersangka. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/7), Windi mendaftarkan permohonan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan terdakwa kasus korupsi proyek BTS yang telah diadili, Windi disebut mendapat Rp 500.000.000 (Rp 500 juta) dari kasus itu.
(Jhon)