Bandung, LINews – KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin. Yana dieksekusi bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Bui
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Dugaan Uang Ketok Palu DPRD di Kasus Korupsi Smart City
Ali mengungkap Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Ke Thailand untuk Servis Yana Mulyana cs Habiskan 331 Juta
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023).
Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Penyuap Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Baca Juga: Tangisan Istri Yana Mulyana saat Dicokok KPK
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Baca Juga: Hakim Tegur Khairul Rijal Berulah di Persidangan
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Baca Juga: Kasus Yana Mulyana cs, Khairul Rijal Mulai Berkicau
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Baca Juga: Kasus Suap Smart City, Pengacara Sony Setiadi Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
(Nasikin)