Yasona Buka Suara, KPK Akan Ajukan Banding di Vonis Rafael Alun

Yasona Buka Suara, KPK Akan Ajukan Banding di Vonis Rafael Alun

Jakarta, LINews – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan putusan itu ke pengadilan.

“Ya itu putusan pengadilan terserah kan,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Yasonna lantas mengungkap KPK akan mengajukan banding. Dia menyerahkan proses hukum berjalan.

“Saya denger KPK banding ya. Iya. Ya itu dilihat saja. Biar proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Rafael alum dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Donny)

Tinggalkan Balasan