Yusril Ungkap RI Buka Wacana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo

Yusril Ungkap RI Buka Wacana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo

Jakarta, LINews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap pemerintah Indonesia membuka wacana untuk pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, ke Tanah Air. Hambali saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat yang berada di Guantanamo, Kuba.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Yusril, Sabtu (18/1/2025).

Hambali merupakan teroris yang terlibat dalam aksi Bom Bali 2002. Dia lalu ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini perkara Hambali belum mendapatkan kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. “Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan segera membuka diskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pemulangan Hambali. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, juga akan membahas opsi pemulangan Hambali dengan pemerintah Amerika Serikat.

“Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili,” kata Yusril.

Dia menuturkan wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.

“Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Selain Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI yang dijatuhi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.

“Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” pungkas Yusril.

(Don)

Tinggalkan Balasan