Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R untuk mengatur komposisi majelis hakim perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kronologi pertemuan itu berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Baik Lisa maupun Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
“LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” jelasnya kepada wartawan, Senin (4/11).
Ia menyebut Zarof menyetujui pengaturan pertemuan itu lantaran sudah mengenal dan berteman sejak lama dengan Lisa yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur.
Kendati demikian, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik pengaturan pertemuan antara Lisa dengan pejabat R tersebut masih hanya sebatas permintaan tolong mengenalkan semata. Dari pemeriksaan sejauh ini, katanya, Zarof tak terlibat langsung dalam penanganan perkara di Surabaya selain mengatur pertemuan itu.
“Mengenalkan dengan pejabat yang ada di sana, di Surabaya,” kata Abdul.
Abdul menyebut pihaknya juga masih belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat untuk mengatur pertemuan tersebut.
Pada kesempatan itu, Abdul Qohar juga membantah sudah ada pejabat di lingkungan PN Surabaya yang diamankan penyidik.
“Saya jawab tidak ada, tidak benar [penangkapan terbaru pejabat di lingkungan PN Surabaya],” katanya menjawab pertanyaan dalam konferensi pers tersebut.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari PN Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY) terkait pejabat R dan dugaan pengaturan komposisi majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur.
“Selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW [ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja] telah memberikan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” kata Abdul Qohar.
“LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud,” imbuhnya.
Dia mengatakan penyidik di Jampidsus masih terus mendalami kasus tersebut.
“Penyidikan terus berjalan, kita ingin tahu, jelas dan pasti tentang kasus ini sesuai dengan yang sebenar-benarnya,” ujar Abdul Qohar.
(Adr)