Sumedang, LINews – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Inspektorat Daerah menggelar Gebyar Pencanangan Zona Integritas (ZI) bagi Lingkungan Pemerintahan Desa di empat kecamatan wilayah Barat Sumedang, Jum’at, (9/12).
Kegiatan yang bertempat di Balai Budaya Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN serta meningkatkan pelayanan publik serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Pencanangan Zona Integritas Desa ditandai secara simbolis dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas Desa oleh Kepala Desa, BPD dan Camat di Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung dan Sukasari.
Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nasam melaporkan, latar belakang kegiatan tersebut yaitu masih ditemukannya beberapa aparatur desa yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya integritas dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan.
BACA JUGA : Hadiri Rakercab, Bupati Dony Minta APDESI Sumedang Jadi Role Model APDESI Lainnya
“Selain itu, masih ada beberapa program kegiatan yang tidak mendukung dalam mencapai target indikator serta rendahnya kualitas substansi atau keandalan dan keakuratan informasi dari perencanaan hasil pengukuran kinerja desa yang dilaporkan dalam RPPDes,” tuturnya.
Dikatakan, maksud tujuan kegiatan pencanangan adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan aparatur desa berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
“Hasil yang diharapkan dengan adanya Zona Integritas Pemerintah Desa ialah optimalnya pelayanan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di desa sehingga kinerja para aparatur desa berorientasi pada hasil menuju good and clean government,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Erwan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas teselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sebuah inovasi karena merupakan suatu hal yang baru dan belum ada di kabupaten mana pun.
“Setelah pencanangan Zona Integritas Desa diharapkan seluruh pemerintah desa senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menerapkan perilaku anti korupsi di segala bidang,” tuturnya.
Dikatakan Wabup, pemberlakukan kebijakan Pemkab Sumedang tentang SAKIP Desa sejak 2019 lalu merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, efektif dan efisien.
Namun demikian, lanjut Wabup, dalam perjalanannya masih terdapat kendala yang dapat menghambat keberhasilan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Bupati Apresiasi Perkembangan BUMDes dan BUMDesma di Sumedang
“Pencanangan pembangunan Zona Integritas Desa adalah awal yang baik dalam menetapkan komitmen pemerintah desa untuk melaksanakan perbaikan di segala lini,” kata Wabup
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian tersebut, kata Wabup, maka perlu dilakukan langkah konkret, salah satunya dengan membangun Zona Integritas Desa menuju WBK dan WBBM pada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumedang.
“Saya harap pembangunan Zona Integritas Desa tidak berhenti setelah penandatanganan komitmen, tapi harus ditindaklanjuti dengan penerapan program manajemen perubahan, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang konkret,” pungkasnya.
(Ade MS)