Jakarta, LINews — Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/8) pagi ini. Pantauan LINews, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.
Saat menunggu di lobi, dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang serta membawa tas hitam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“(Diperiksa) saksi kasus Jambi,” ujar Ali saat dikonfirmasi.
Namun, Ali tak menyebut Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa dalam kasus ini. Adapun Zumi Zola juga sempat jadi salah satu tersangka dalam kasus ini di antara puluhan tersangka lainnya.
Sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus ini terjadi ketika dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Sejumlah anggota DPRD pun meminta uang kepada Zumi Zola yang kala itu menjabat sebagai gubernur guna memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola, melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.
Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD yang kini telah berstatus tersangka. Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap adanya keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap ketok palu anggota DPRD Jambi. Zumi pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke Lapas Sukamiskin dan bebas pada September 2022. Dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih 4 tahun dari total masa hukumannya lantaran mendapatkan bebas bersyarat.
(Robi)